BAB 1
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Fiqih
merupakan bidang islam yang sangat familir di masyarakat. Hal ini antara lain
karena fiqih erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari mereka. Dari mereka
lahir hingga meninggal pastilah selalu berhubungan dengan fiqih. Sedangkan usul
fiqih juga tidak dapat terpisahlan oleh fiqih. Oleh karena itu pada paper kali
ini saya ingin membahas tentang fiqih dan usul fiqih. Selain untuk memenuhi
tugas dosen seta menambah pengetahuan saya pribadi serta para membaca
II. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
yang saya buat, maka rumusan masalah adalah seperti berikut :
1.
Apa definisi Fiqih?
2.
Bagaimana ruang lingkup Fiqih?
3.
Bagaimana sejarah perkembangan Fiqih?
4.
Apa definisi usul Fiqih?
5.
Bagaimana ruang lingkup Usul Fiqih?
6.
Bagaimana sejarah perkembangan Usul Fiqih?
7.
Apa perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih?
III. Tujuan
Berdasarkan uraian
yang saya buat, maka tujuannya adalah seperti berikut :
1.
Unttuk mengetahui definisi Fiqih
2.
Unttuk mengetahui ruang lingkup Fiqih
3.
Unttuk mengetahui sejarah perkembangan Fiqih
4.
Unttuk mengetahui definisi Usul Fiqih
5.
Unttuk mengetahui ruang lingkup Usul Fiqih
6.
Unttuk mengetahui sejarah perkembangan
Usul Fiqih?
7.
Unttuk mengetahui perbedaan Fiqih dan
Usul Fiqih?
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Definisi Fiqih
Secara etimologi kata “fiqh” فقه)) berarti “paham yang
mendalam”. Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah,
maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin.
Karena itulah Al Tirmizi menyebutkan, “Fiqih tentang sesuatu”, berarti
mengetahui batinnya sampai kedalam-dalamnya. Sedangkan, secara definitif
Fiqih berarti “ilmu tenteng hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang
digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang ditafsili”
Jadi dari definisi dia atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pembahasan ilmu fiqih ada 2 macam:
Ø Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia praktis.
Oleh karena itu i’tiqad tidak termasuk dalam pengertian Fiqih menurut istilah
Ø Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terperinci (mendetail) pada setiap
permasalahan.
2.
Ruang Lingkup Fiqih
Yang dibahas oleh
fiqih ialah pebuatan orang-orang mukallaf, tentunya orang-orang yang telah
diberati dari ketetapan-ketetapan hukum agama islam, berarti sesuai dengan
tujuannya.
Yang dibicarakan oleh
fiqih (menurut ta’arif ahli usul) atau yang dijadikan maudhu’nya ialah segala
pekerjaan mukallaf dari jurusan hukum
Adapun hasil
pembicaraan atau mahmulnya dari hukum taklifi yaitu:
·
Ijab (wajib)
·
Nadab (anjuran)
·
Tahrim (haram)
·
Karahah (memuntut meninggalkan sesuatu perbuatan
dengan tuntutan yang tidak pasti)
·
Ibahah (mubah=membolehkan) dibuat atau
ditinggalkan
3.
Sejarah Perkembangan Fiqih
Ø Fiqih Pada Masa Nabi
Sehubungan dengan
turunnya ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum tidak semuannya memberikan
penjelasan yang mudah dipahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis
sesuai dengan kehendak Allah. Karena itu nabi memberikan penjelasan mengenai
maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya agar menjadi jelas dan dapat
dilaksanakan secara praktis. Nabi memberi penjelasan dengan ucapan, perbuatan,
dan pengakuannya yang kemudian disebut Sunnah Nabi.
Kemungkinan Nabi
melakukan ijtihad dalam menghasilkan Sunnahnya diperselisihkan para ulama.
Perbedaan pendapat itu berpangkal pada pemahaman ayat:
وماينطق عن الهوى ان هو الاوحي يو حي
Dan tidaklah yang diucapkannya itu
menurut kemauan bawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan kepadanya
Perbedaan pendapat
ulama dalam memahami ayat tersebut berkembang pada kebolehan atau kemungkinan
Nabi berijtihad. Sedangkan kita cenderung pada pendapat yang mengatakan tidak
semua yang muncul dari lisan nabi itu dibimbing wahyu. Dalam kenyataan memang
beliau pernah berijtihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam
hal-hal yang memerlukan penjelasan dari nabi yang sebagaimana dibimbing wahyu.
Dari hal-hal yang tidak dapat dikoreksi dari Allah, maka hal itu muncul sebagai
sunnah nabi yang wajib ditaati. Dengan demikian, sebagian sunah nabi adalah
berdasarkan pada ijtihadnya.
Dari penjelasan diatas
maka dapat disimpulkan bahwa fiqih sudah mulai ada semenjak nabi masih hidup
dengan pola yang sederhana sesuai dengan
Kesederhanaan kondisi masyarakat arab yang
menjalankan fiqih pada waktu itu
Ø Fiqih Pada Masa Sahabat
Dengan wafatnya nabi
Muhammad SAW sempurnalah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, dan sunnah Nabi juga
dengan sendirinya sudah terhenti. Kemudian terjadi perubahan yang besar sekali
dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin
kompleksnya kehidupan umat.
Ada tiga hal pokok yang
berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum
a.
Begitu banyaknya muncul kejadian yang
baru yang membutuhkan jawaban hukum yang secara lahiriyah tidak dapat ditemukan
jawabannya dalam Al-Qur’an maupun penjelasan dari sunnah nabi
b.
Timbulnya masalah-masalah yang secara
lahir telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, namun dalam keadaan
tertentu sulit diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan
perkembangan dan persoalan yang dihadapi
c.
Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan
terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku
dalam kejadian tertentu para ahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan
dalil-dalil yang ada
Masalah-masalah tersebut kemudian
mendorong para sahabat untuk melakukan ijtihad. Pemikiran inilah yang akhirnya
menghasilkan pendapat yang berbeda yang pada akhirnya menghasilkan pihak-pihak
yang berbeda, masing-masing diikuti oleh pengikutnya. Perbedaan ini pada
umumnya disebabkan oleh karena tidak adanya petunjuk yang pasti dari Al-Qur’an
dan tidak ada pula penjelasan dari Nabi.
4.
Definisi Usul Fiqih
Ø Menurut rangkaian kata
Usul Fiqih berasal
dari dua kata, yaitu usul dan fiqih yang mana lafadz usul memunyai arti sesuatu
yang menjadi sandaran atau dalil. sedangkan fiqih yaitu kumpulan-kumpulan
hukum. Sehingga yang dimaksud usul fiqih adalah dalil-dalil mengenai hukum
secara global.
Ø Menurut sudut pandang keilmuan
Menurut Abdul Wahhab
al-Khalaf sul fiqih dapat diartikan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan
yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syariat ‘amaliah dari dalil
terperinci. Sedangkan menurut Abu Zahrah usul fiqih yaitu jalan yang harus
ditempuh dalam mengambul hukum-hukum dari nusus dan dalil-dalil yang
disandarkan kepada nursus itu sendiri.
5.
Ruang Lingkup Usul Fiqih
a.
Pembahasan tentang dalil
Pembahasan tentang
dalil dalam ilmu usul fiqih adalaj secara global. Disini dibahas tentang
macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu,
kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu usul fiqih tidak
dibahas satu-persatu dalil bagi setiap perbuatan.
b.
Pembahasan tentang hukum
Dalam pembahasan ini
hanya tertuju pada penjelasan secara umum, meliputi pembahasan tentang
macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al hakim), orang
yang dibebani hukum (al mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum
(al mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum
(al mahkum fih) serta syarat-syaratnya
c.
Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang
kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya
antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam
mengamalkannya
d.
Pembahasan tentang ijtihad
dalam pembahasan ini,
dibicarakan macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan
ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum
melakukan ijtihad
6.
Sejarah Perkembangan Usul Fiqih
a.
Pemulaan tumbuhnya
Telah dimaklumi bahwa
hukum fiqih adalah hasil ga-lian ijtihad. Dan penggaliannya atau dalam hal
ijtihad, tentang Nabi sendiri pun diselisihkan oleh para ulama, apakah Nabi ada
berijtihad atau tidak, walau kita lihat dari kenyataannya Nabi sendiri ada berijtihad.
namun tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan
lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika
itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat.
Dan pada masa Nabi
masih hidup, beliau sudah melakukan ijtihad, maka dari itu dapat disimpulakan
bahwa usul fiqih telah ada sejak adanya fiqih. Karena fiqih yang dilakukan
dengan jalan ijtihad telah ada sejak zaman sahabat, maka tentulah usul fiqih
telah ada pada zaman itu, sekalipun belum tersusun seperti yang ada sekarang
ini
b.
Orang yang pertama terkenal menyusun
ilmu usul fiqih beserta kaidah-kaidahnya adalah Imam Syafi’i dengan bukunya
yang berjudul “Ar-risalah”. Selain Imam Syafi’i sebenarnya telah ada ulama yang
menyusun usul fiqih, yakni Imam Abu Yusuf. Tetapi karena tulisan beliau itu
tidak dijaga dan dikembangkan oleh murid-murid beliau, maka hilang begitu saja.
Setah itu, mulailah
bermunculan kitab-kitab usul fiqih yang dikarang oleh para ulama, baik dari
madzab Syafi’i sendiri atau madzab lain. Dimana bentuk dan metode nya terkadang
sama, walaupun ada pula yang berbeda. Kemudian muncul kitab usul fiqih yang
dikenal dengan nama Irsyadul fukhul yang dikarang oleh Imam Syaukany, yang
bersifat evaluasi terhadap materi-materi kitab usul fiqih yang ada tanpa
menghiraukan madzab atau alirannya. Kemudian buku ini diringkas pula oleh salah
seorang murid beliau dan diberi nama dengan kitab “husulul makmul”
7.
Perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih
Objek fiqih
sebagaimana disinggung adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia
serta dalil-dalil yang terperinci. Sedangan Uul Fiqih objek kajiannya adalah
methodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut
sama-sama membahas dalil-dalil syara’ tetapi tinjauannya berbeda. Fiqih
membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang
berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan usul fiqih meninjau dari segi
methode penetapan hukum, klasifikasi penetapan argumentasi serta situasi dan
kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut
BAB 3
KESIMPULAN
Fiqih adalah ilmu mengenai hukum-hukum yang mengatur keseharian umat
manusia, seperti bagaimana hukumnya melakukan sesuatu, tata cara melakukan
sesusatu, hingga hal-hal yang dianjurkan dan tidak dianjurkan dalam kehidupan
umat islam itu sendiri. Fiqih sudah mulai ada pada masa Nabi, namun masih dalam
taraf yang sederhana. Sedangkan usul fiqih merupakan dalil-dalil yang mengatur
keseharian umat islam secara globlal, misalnya mengenai ijtihad. Sama seperti
fiqih, usul fiqih juga sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Perbedaan
antara keduanya terletak pada tingkatnya. Usul fiqih mempelajari mengenai
dalil-dalil tersebut secara lebih mendalam
SARAN
Sebagai manusia biasa saya sadar jika
kesalahan tidak akan lepas dari diri saya ini. Dalam paper yang saya susun ini
saya merasa masih banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam penulisan maupun tata
bahasa. Kritik saran yang membangun sangat saya harapkan demi hari esok yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry Nazar, Drs.. Fiqih dan
Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali,1993
Djalil Basiq, Drs. H.A.
S.H., M.A.. Ilmu Usul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
Khusairi Ahmad. Evolusi
Ushul Fiqh Konsep dan Pengembangan Metodologi Hukum Islam. Semarang: Pustaka
Ilmu, 2013
Umar Mu’in, Drs. H.A., dkk. Ushul Fiqh. Jakarta:
Departemen Agama RI, 1993
Yusuf Muhammad, Dr. M.Si, dkk. Fiqh & Ushul
Fiqh. Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar