Rabu, 12 Oktober 2016

Paper Fiqih dan Ushul Fiqih : Definisi Fiqih dan Usul Fiqih, Ruang Lingkup dan Perbedaan Antara Fiqih dan Usul Fiqih, Serta Sejarah Perkembangannya



BAB 1
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
       Fiqih merupakan bidang islam yang sangat familir di masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari mereka. Dari mereka lahir hingga meninggal pastilah selalu berhubungan dengan fiqih. Sedangkan usul fiqih juga tidak dapat terpisahlan oleh fiqih. Oleh karena itu pada paper kali ini saya ingin membahas tentang fiqih dan usul fiqih. Selain untuk memenuhi tugas dosen seta menambah pengetahuan saya pribadi serta para membaca
II. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang saya buat, maka rumusan masalah adalah seperti berikut :
1.       Apa definisi Fiqih?
2.       Bagaimana ruang lingkup Fiqih?
3.       Bagaimana sejarah perkembangan Fiqih?
4.       Apa definisi usul Fiqih?
5.       Bagaimana ruang lingkup  Usul Fiqih?
6.       Bagaimana sejarah perkembangan Usul Fiqih?
7.       Apa perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih?
III. Tujuan                               
Berdasarkan uraian yang saya buat, maka tujuannya adalah seperti berikut :
1.       Unttuk mengetahui definisi Fiqih
2.       Unttuk mengetahui ruang lingkup Fiqih
3.       Unttuk mengetahui sejarah perkembangan Fiqih
4.       Unttuk mengetahui definisi Usul Fiqih
5.       Unttuk mengetahui ruang lingkup  Usul Fiqih
6.       Unttuk mengetahui sejarah perkembangan Usul Fiqih?
7.       Unttuk mengetahui perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih?








BAB 2
PEMBAHASAN
1.   Definisi Fiqih
Secara etimologi kata “fiqh” فقه))  berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin. Karena itulah Al Tirmizi menyebutkan, “Fiqih tentang sesuatu”, berarti mengetahui batinnya sampai kedalam-dalamnya. Sedangkan, secara definitif Fiqih berarti “ilmu tenteng hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang ditafsili        
       Jadi dari definisi dia atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan ilmu fiqih ada 2 macam:
Ø  Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia praktis. Oleh karena itu i’tiqad tidak termasuk dalam pengertian Fiqih menurut istilah
Ø  Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terperinci (mendetail) pada setiap permasalahan.
2.   Ruang Lingkup Fiqih
Yang dibahas oleh fiqih ialah pebuatan orang-orang mukallaf, tentunya orang-orang yang telah diberati dari ketetapan-ketetapan hukum agama islam, berarti sesuai dengan tujuannya.
Yang dibicarakan oleh fiqih (menurut ta’arif ahli usul) atau yang dijadikan maudhu’nya ialah segala pekerjaan mukallaf dari jurusan hukum
Adapun hasil pembicaraan atau mahmulnya dari hukum taklifi yaitu:
·         Ijab (wajib)
·         Nadab (anjuran)
·         Tahrim (haram)
·         Karahah (memuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti)
·         Ibahah (mubah=membolehkan) dibuat atau ditinggalkan
3.   Sejarah Perkembangan Fiqih
Ø  Fiqih Pada Masa Nabi
Sehubungan dengan turunnya ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum tidak semuannya memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itu nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya agar menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberi penjelasan dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuannya yang kemudian disebut Sunnah Nabi.
Kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan Sunnahnya diperselisihkan para ulama. Perbedaan pendapat itu berpangkal pada pemahaman ayat:
وماينطق عن الهوى ان هو الاوحي يو حي
       Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan bawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya
Perbedaan pendapat ulama dalam memahami ayat tersebut berkembang pada kebolehan atau kemungkinan Nabi berijtihad. Sedangkan kita cenderung pada pendapat yang mengatakan tidak semua yang muncul dari lisan nabi itu dibimbing wahyu. Dalam kenyataan memang beliau pernah berijtihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang memerlukan penjelasan dari nabi yang sebagaimana dibimbing wahyu. Dari hal-hal yang tidak dapat dikoreksi dari Allah, maka hal itu muncul sebagai sunnah nabi yang wajib ditaati. Dengan demikian, sebagian sunah nabi adalah berdasarkan pada ijtihadnya.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa fiqih sudah mulai ada semenjak nabi masih hidup dengan pola yang sederhana sesuai dengan
 Kesederhanaan kondisi masyarakat arab yang menjalankan fiqih pada waktu itu

Ø  Fiqih Pada Masa Sahabat
Dengan wafatnya nabi Muhammad SAW sempurnalah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, dan sunnah Nabi juga dengan sendirinya sudah terhenti. Kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin kompleksnya kehidupan umat.
Ada tiga hal pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum
a.       Begitu banyaknya muncul kejadian yang baru yang membutuhkan jawaban hukum yang secara lahiriyah tidak dapat ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an maupun penjelasan dari sunnah nabi
b.      Timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, namun dalam keadaan tertentu sulit diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi
c.       Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu para ahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada
Masalah-masalah tersebut kemudian mendorong para sahabat untuk melakukan ijtihad. Pemikiran inilah yang akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda yang pada akhirnya menghasilkan pihak-pihak yang berbeda, masing-masing diikuti oleh pengikutnya. Perbedaan ini pada umumnya disebabkan oleh karena tidak adanya petunjuk yang pasti dari Al-Qur’an dan tidak ada pula penjelasan dari Nabi.
4.   Definisi Usul Fiqih
Ø  Menurut rangkaian kata
Usul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu usul dan fiqih yang mana lafadz usul memunyai arti sesuatu yang menjadi sandaran atau dalil. sedangkan fiqih yaitu kumpulan-kumpulan hukum. Sehingga yang dimaksud usul fiqih adalah dalil-dalil mengenai hukum secara global.


Ø  Menurut sudut pandang keilmuan
Menurut Abdul Wahhab al-Khalaf sul fiqih dapat diartikan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syariat ‘amaliah dari dalil terperinci. Sedangkan menurut Abu Zahrah usul fiqih yaitu jalan yang harus ditempuh dalam mengambul hukum-hukum dari nusus dan dalil-dalil yang disandarkan kepada nursus itu sendiri.
5.   Ruang Lingkup  Usul Fiqih
a.       Pembahasan tentang dalil
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu usul fiqih adalaj secara global. Disini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu usul fiqih tidak dibahas satu-persatu dalil bagi setiap perbuatan.
b.      Pembahasan tentang hukum
Dalam pembahasan ini hanya tertuju pada penjelasan secara umum, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al hakim), orang yang dibebani hukum (al mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al mahkum fih) serta syarat-syaratnya
c.       Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya
d.      Pembahasan tentang ijtihad
dalam pembahasan ini, dibicarakan macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad
6.   Sejarah Perkembangan Usul Fiqih
a.       Pemulaan tumbuhnya
Telah dimaklumi bahwa hukum fiqih adalah hasil ga-lian ijtihad. Dan penggaliannya atau dalam hal ijtihad, tentang Nabi sendiri pun diselisihkan oleh para ulama, apakah Nabi ada berijtihad atau tidak, walau kita lihat dari kenyataannya Nabi sendiri ada berijtihad. namun tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat.
Dan pada masa Nabi masih hidup, beliau sudah melakukan ijtihad, maka dari itu dapat disimpulakan bahwa usul fiqih telah ada sejak adanya fiqih. Karena fiqih yang dilakukan dengan jalan ijtihad telah ada sejak zaman sahabat, maka tentulah usul fiqih telah ada pada zaman itu, sekalipun belum tersusun seperti yang ada sekarang ini
b.      Orang yang pertama terkenal menyusun ilmu usul fiqih beserta kaidah-kaidahnya adalah Imam Syafi’i dengan bukunya yang berjudul “Ar-risalah”. Selain Imam Syafi’i sebenarnya telah ada ulama yang menyusun usul fiqih, yakni Imam Abu Yusuf. Tetapi karena tulisan beliau itu tidak dijaga dan dikembangkan oleh murid-murid beliau, maka hilang begitu saja.
Setah itu, mulailah bermunculan kitab-kitab usul fiqih yang dikarang oleh para ulama, baik dari madzab Syafi’i sendiri atau madzab lain. Dimana bentuk dan metode nya terkadang sama, walaupun ada pula yang berbeda. Kemudian muncul kitab usul fiqih yang dikenal dengan nama Irsyadul fukhul yang dikarang oleh Imam Syaukany, yang bersifat evaluasi terhadap materi-materi kitab usul fiqih yang ada tanpa menghiraukan madzab atau alirannya. Kemudian buku ini diringkas pula oleh salah seorang murid beliau dan diberi nama dengan kitab “husulul makmul”
7.   Perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih
Objek fiqih sebagaimana disinggung adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia serta dalil-dalil yang terperinci. Sedangan Uul Fiqih objek kajiannya adalah methodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut sama-sama membahas dalil-dalil syara’ tetapi tinjauannya berbeda. Fiqih membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan usul fiqih meninjau dari segi methode penetapan hukum, klasifikasi penetapan argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut






BAB 3
KESIMPULAN
Fiqih adalah ilmu mengenai hukum-hukum yang mengatur keseharian umat manusia, seperti bagaimana hukumnya melakukan sesuatu, tata cara melakukan sesusatu, hingga hal-hal yang dianjurkan dan tidak dianjurkan dalam kehidupan umat islam itu sendiri. Fiqih sudah mulai ada pada masa Nabi, namun masih dalam taraf yang sederhana. Sedangkan usul fiqih merupakan dalil-dalil yang mengatur keseharian umat islam secara globlal, misalnya mengenai ijtihad. Sama seperti fiqih, usul fiqih juga sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Perbedaan antara keduanya terletak pada tingkatnya. Usul fiqih mempelajari mengenai dalil-dalil tersebut secara lebih mendalam

SARAN
            Sebagai manusia biasa saya sadar jika kesalahan tidak akan lepas dari diri saya ini. Dalam paper yang saya susun ini saya merasa masih banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam penulisan maupun tata bahasa. Kritik saran yang membangun sangat saya harapkan demi hari esok yang lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA

Bakry Nazar, Drs.. Fiqih dan Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali,1993
Djalil Basiq, Drs. H.A. S.H., M.A.. Ilmu Usul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
Khusairi Ahmad. Evolusi Ushul Fiqh Konsep dan Pengembangan Metodologi Hukum Islam. Semarang: Pustaka Ilmu, 2013
Umar Mu’in, Drs. H.A., dkk. Ushul Fiqh. Jakarta: Departemen Agama RI, 1993
Yusuf Muhammad, Dr. M.Si, dkk. Fiqh & Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar