Kamis, 20 Oktober 2016

PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN PADA ERA MODEREN DAN KONTEMPORER



PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
       Ilmu pengetahuan pada masa ini berkembang begitu pesat. Semua yang diinginkan dan dibutuhkan manusia perlahan mulai bermunculan. Penemuan kecil sampai penemuan besar silih berganti menghiasi sejarah perkembangan ilmu. Namun sebelum kemajuan yang begitu pesat pada masa ini, ada masa dimana perkembangan ilmu pengetahuan mulai lahir. Masa dimana awal mula bermunculan penemuan-penemuan yang mengguncang dunia. Pada kesempatan ini kami ingin mengulas awal mula perkembangan ilmu pengetahuan di zaman modern dan kotemporer.
II. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang saya buat, maka rumusan masalah adalah seperti berikut :
1.       Bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern
2.       Bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman kotemporer
III. Tujuan                               
Berdasarkan uraian yang saya buat, maka tujuannya adalah seperti berikut :
1.       Unttuk mengetahui perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern
2.       Untuk mengetahui perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman kotemporer









A.    PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN PADA ZAMAN MODERN
Filsafat modern lahir melalui proses panjang yang berkesinambungan, dimulai dengan munculnya abad Renaissance. Istilah ini diambil dari bahasa Perancis yang berarti kelahiran kembali. Karena itu, disebut juga dengan zaman pencerahan (Aufklarung). Pencerahan kembali mengandung arti “munculnya kesadaran baru manusia” terhadap dirinya (yang selama ini dikungkung oleh gereja). Manusia menyadari bahwa dialah yang menjadi pusat dunianya bukan lagi sebagai obyek dunianya.
Zaman modern ditandai dengan berbagai penemuan dalam bidang ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern ini sesungguhnya sudah dirintis sejak zaman Renaissance. Awal mula dari suatu masa baru ditandai oleh usaha besar dari Descartes untuk memberikan kepada filsafat suatu bangunan yang baru. Filsafat berkembang bukan pada zaman Renaissance itu, melainkan kelak pada zaman sesudahnya (Zaman Modern).
Renaissance lebih dari sekedar kebangkitan dunia modern. Renaissance ialah periode penemuan manusia dan dunia, merupakan periode perkembangan peradaban yang terletak di ujung atau sesudah Abad Kegelapan sampai muncul Abad Modern. Zaman ini juga disebut sebagai zaman Humanisme. Maksud ungkapan ini ialah manusia diangkat dari Abad Pertengahan yang mana manusia dianggap kurang dihargai sebagai manusia. Kebenaran diukur berdasarkan ukuran Gereja (Kristen), bukan menurut ukuran yang dibuat manusia. Humanisme menghendaki ukuran haruslah manusia. Karena manusia mempunyai kemampuan berpikir, maka humanisme menganggap manusia mampu mengatur dirinya dan mengatur dunia.
Jadi, zaman Modern filsafat didahului oleh zaman Renaissance. Sebenarnya secara esensial zaman Renaissance itu, dalam filsafat, tidak berbeda dari zaman modern. Ciri-ciri filsafat Renaissance ada pada filsafat modern. Tokoh pertama filsafat modern adalah Descartes. Pada filsafat kita menemukan ciri-ciri Renaissance tersebut. Ciri itu antara lain ialah menghidupkan kembali Rasionalisme Yunani (Renaissance), Individualisme, Humanisme, lepas dari pengaruh agama dan lain-lain.
Filsafat modern menampakkan karakteristiknya dengan lahirnya aneka aliran-aliran besar filsafat, yang diawali oleh Rasionalisme dan Empirisme. Selain kedua aliran itu, juga akan diketengahkan aliran-aliran besar lainnya yang ikut  berperan mengisi lembaran filsafat modern, yaitu idealisme, materialisme, positivisme, fenomenologi, eksistensialisme dan pragmatisme.

Filsafat abad modern pada pokoknya ada 3 aliran:                                                   
1)            Aliran Rasionalisme dengan tokohnya Rene Descartes (1596-1650 M).
2)            Aliran Empirisme dengan tokohnya Francis Bacon (1210-1292 M).
3)            Aliran Kriticisme dengan tokohnya Immanuel Kant (1724-1804 M).
Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari para penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri.  Namun tentang aspek mana yang berperan ada beda pendapat.  Aliran rasionalisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah rasio: kebenaran pasti berasal dari rasio (akal). Aliran empirisme, sebaliknya, meyakini pengalamanlah sumber pengetahuan itu, baik yang batin, maupun yang inderawi. Lalu muncul aliran kritisisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda itu.

B.     PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN PADA ZAMAN KONTEMPORER
Zaman ini bermula dari abad 20 M dan masih berlangsung hingga saat ini. Zaman ini ditandai dengan adanya teknologi-teknologi canggih, dan spesialisasi ilmu-ilmu yang semakin tajam dan mendalam. Pada zaman ini bidang fisika menempati kedudukan paling tinggi dan banyak dibicarakan oleh para filsuf. Hal ini disebabkan karena fisika dipandang sebagai dasar ilmu pengetahuan yang subjek materinya mengandung unsur-unsur fundamental yang membentuk alam semesta.
Sebagian besar aplikasi ilmu dan teknologi di abad 21 merupakan hasil penemuan mutakhir di abad 20. Pada zaman ini, ilmuwan yang menonjol dan banyak dibicarakan adalah fisikawan. Bidang fisika menjadi titik pusat perkembangan ilmu pada masa ini. Menurut Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM (2001: 83), fisikawan yang paling terkenal pada abad ke-20 adalah Albert Einstein. Ia lahir pada tanggal 14 Maret 1879 dan meninggal pada tanggal 18 April 1955 (umur 76 tahun). Alberth Einstein adalah seorang ilmuwan fisika. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan “pengabdiannya bagi Fisika Teoretis”. Karyanya yang lain berupa gerak Brownian, efek fotolistrik, dan rumus Einstein yang paling dikenal adalah E=mc². Di artikel pertamanya di tahun 1905 bernama “On the Motion-Required by the Molecular Kinetic Theory of Heat-of Small Particles Suspended in a Stationary Liquid“, mencakup penelitian tentang gerakan Brownian. Menggunakan teori kinetik cairan yang pada saat itu kontroversial, dia menetapkan bahwa fenomena, yang masih kurang penjelasan yang memuaskan setelah beberapa dekade setelah ia pertama kali diamati, memberikan bukti empirik (atas dasar pengamatan dan eksperimen) kenyataan pada atom. Dan juga meminjamkan keyakinan pada mekanika statistika, yang pada saat itu juga kontroversial.
Pada zaman ini juga melihat integrasi fisika dan kimia, pada zaman ini disebut dengan “Sains Besar”. Linus Pauling (1953) mengarang sebuah buku yang berjudul The Nature of Chemical Bond menggunakan prinsip-prinsip mekanika kuantum. Kemudian, karya Pauling memuncak dalam pemodelan fisik DNA, “rahasia kehidupan”. Pada tahun ini juga James D. Watson, Francis Crick dan Rosalind Franklin menjelaskan struktur dasar DNA, bahan genetik untuk mengungkapkan kehidupan dalam segala bentuknya. Hal ini memicu rekayasa genetika yang dimulai tahun 1990 untuk memetakan seluruh manusia genom (dalam Human Genome Project) dan telah disebut-sebut sebagai berpotensi memiliki manfaat medis yang besar.
Pada tahun yang sama, percobaan Miller-Urey dibuktikan dalam sebuah simulasi proses primordial, yang merupakan unsur dasar protein, sederhana asam amino, bisa dibangun sendiri dari molekul sederhana. Pada tahun 1925, Werner Heisenberg dan Erwin Schrödinger memformulasikan mekanika kuantum, yang menjelaskan teori kuantum sebelumnya. Kemudian ada juga pengamatan oleh Edwin Hubble pada tahun 1929 bahwa kecepatan di mana galaksi surut berkorelasi positif dengan jarak, mengarah pada pemahaman bahwa alam semesta mengembang, dan perumusan teori Big Bang oleh Georges Lemaitre. Pengembangan bom atom di era “Sains Besar” selanjutnya terjadi selama Perang Dunia II, yang mengarah ke aplikasi praktis dari radar dan pengembangan dan penggunaan bom atom. Meskipun proses itu dimulai dengan penemuan siklotron oleh Ernest O. Lawrence di tahun 1930-an. Di bidang Geologi yang paling fenomenal adalah teori “pergeseran benua” oleh Alfred Wegener. Teori “Lempeng Tektonik” itu sudah digagas pada tahun 1910-an, data dikumpulkan pada 1950 sampai 1960-an, kemudian diakui dan digunakan pada tahun 1970.
Selain kimia dan fisika, teknologi komunikasi dan informasi berkembang pesat pada zaman ini. Sebut saja beberapa penemuan yang dilansir oleh nusantaranews.wordpress.com sebagai penemuan yang merubah warna dunia, yaitu: Listrik, Elektronika (transistor dan IC), Robotika (mesin produksi dan mesin pertanian), TV dan Radio, Teknologi Nuklir, Mesin Transportasi, Komputer, Internet, Pesawat Terbang, Telepon dan Seluler, Rekayasa Pertanian dan DNA, Perminyakan, Teknologi Luar Angkasa, AC dan Kulkas, Rekayasa Material, Teknologi Kesehatan (laser, IR, USG), Fiber Optic, dan Fotografi (kamera, video). Kini, penemuan terbaru di bidang Teknologi telah muncul kembali. Tempo (Rabu, 07 Mei 2008) dan sumber lain telah memberitakan penemuan “Memristor”. Ini merupakan penemuan Leon Chua, profesor teknik elektro dan ilmu komputer di University of California Berkeley. Keberhasilan itu menghidupkan kembali mimpi untuk bisa mengembangkan sistem-sistem elektronik dengan efisiensi energi yang jauh lebih tinggi daripada saat ini. Caranya, memori yang bisa mempertahankan informasi bahkan ketika power-nya mati, sehingga tidak perlu ada jeda waktu untuk komputer untuk boot up, misalnya, ketika dinyalakan kembali dari kondisi mati. Hal ini digambarkan seperti menyala-mematikan lampu listrik, ke depan komputer juga seperti itu (bisa dihidup-matikan dengan sangat mudah dan cepat).









BAB 3
KESIMPULAN
Sebelum pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan pada masa ini, ada masa dimana perkembangan ilmu pengetahuan mulai dirintis. Beberapa diantaranya di zaman modern dan kontemporer. Masa dimana banyak ideologi-ideologi baru bermunculan. Masa dimana banyak ilmua-ilmuan yang menemukan sesuatu yang mengguncang dunia dan masih bermanfaat hingga sekarang ini.
SARAN
            Sebagai manusia biasa kami sadar jika kesalahan tidak akan lepas dari diri kami. Dalam makalah yang kami susun ini, kami merasa masih banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam penulisan maupun tata bahasa. Kritik saran yang membangun sangat kami harapkan demi hari esok yang lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 12 Oktober 2016

Paper Fiqih dan Ushul Fiqih : Definisi Fiqih dan Usul Fiqih, Ruang Lingkup dan Perbedaan Antara Fiqih dan Usul Fiqih, Serta Sejarah Perkembangannya



BAB 1
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
       Fiqih merupakan bidang islam yang sangat familir di masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari mereka. Dari mereka lahir hingga meninggal pastilah selalu berhubungan dengan fiqih. Sedangkan usul fiqih juga tidak dapat terpisahlan oleh fiqih. Oleh karena itu pada paper kali ini saya ingin membahas tentang fiqih dan usul fiqih. Selain untuk memenuhi tugas dosen seta menambah pengetahuan saya pribadi serta para membaca
II. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang saya buat, maka rumusan masalah adalah seperti berikut :
1.       Apa definisi Fiqih?
2.       Bagaimana ruang lingkup Fiqih?
3.       Bagaimana sejarah perkembangan Fiqih?
4.       Apa definisi usul Fiqih?
5.       Bagaimana ruang lingkup  Usul Fiqih?
6.       Bagaimana sejarah perkembangan Usul Fiqih?
7.       Apa perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih?
III. Tujuan                               
Berdasarkan uraian yang saya buat, maka tujuannya adalah seperti berikut :
1.       Unttuk mengetahui definisi Fiqih
2.       Unttuk mengetahui ruang lingkup Fiqih
3.       Unttuk mengetahui sejarah perkembangan Fiqih
4.       Unttuk mengetahui definisi Usul Fiqih
5.       Unttuk mengetahui ruang lingkup  Usul Fiqih
6.       Unttuk mengetahui sejarah perkembangan Usul Fiqih?
7.       Unttuk mengetahui perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih?








BAB 2
PEMBAHASAN
1.   Definisi Fiqih
Secara etimologi kata “fiqh” فقه))  berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin. Karena itulah Al Tirmizi menyebutkan, “Fiqih tentang sesuatu”, berarti mengetahui batinnya sampai kedalam-dalamnya. Sedangkan, secara definitif Fiqih berarti “ilmu tenteng hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang ditafsili        
       Jadi dari definisi dia atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan ilmu fiqih ada 2 macam:
Ø  Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia praktis. Oleh karena itu i’tiqad tidak termasuk dalam pengertian Fiqih menurut istilah
Ø  Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terperinci (mendetail) pada setiap permasalahan.
2.   Ruang Lingkup Fiqih
Yang dibahas oleh fiqih ialah pebuatan orang-orang mukallaf, tentunya orang-orang yang telah diberati dari ketetapan-ketetapan hukum agama islam, berarti sesuai dengan tujuannya.
Yang dibicarakan oleh fiqih (menurut ta’arif ahli usul) atau yang dijadikan maudhu’nya ialah segala pekerjaan mukallaf dari jurusan hukum
Adapun hasil pembicaraan atau mahmulnya dari hukum taklifi yaitu:
·         Ijab (wajib)
·         Nadab (anjuran)
·         Tahrim (haram)
·         Karahah (memuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti)
·         Ibahah (mubah=membolehkan) dibuat atau ditinggalkan
3.   Sejarah Perkembangan Fiqih
Ø  Fiqih Pada Masa Nabi
Sehubungan dengan turunnya ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum tidak semuannya memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itu nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya agar menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberi penjelasan dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuannya yang kemudian disebut Sunnah Nabi.
Kemungkinan Nabi melakukan ijtihad dalam menghasilkan Sunnahnya diperselisihkan para ulama. Perbedaan pendapat itu berpangkal pada pemahaman ayat:
وماينطق عن الهوى ان هو الاوحي يو حي
       Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan bawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya
Perbedaan pendapat ulama dalam memahami ayat tersebut berkembang pada kebolehan atau kemungkinan Nabi berijtihad. Sedangkan kita cenderung pada pendapat yang mengatakan tidak semua yang muncul dari lisan nabi itu dibimbing wahyu. Dalam kenyataan memang beliau pernah berijtihad untuk memahami dan menjalankan wahyu Allah dalam hal-hal yang memerlukan penjelasan dari nabi yang sebagaimana dibimbing wahyu. Dari hal-hal yang tidak dapat dikoreksi dari Allah, maka hal itu muncul sebagai sunnah nabi yang wajib ditaati. Dengan demikian, sebagian sunah nabi adalah berdasarkan pada ijtihadnya.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa fiqih sudah mulai ada semenjak nabi masih hidup dengan pola yang sederhana sesuai dengan
 Kesederhanaan kondisi masyarakat arab yang menjalankan fiqih pada waktu itu

Ø  Fiqih Pada Masa Sahabat
Dengan wafatnya nabi Muhammad SAW sempurnalah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, dan sunnah Nabi juga dengan sendirinya sudah terhenti. Kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin kompleksnya kehidupan umat.
Ada tiga hal pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum
a.       Begitu banyaknya muncul kejadian yang baru yang membutuhkan jawaban hukum yang secara lahiriyah tidak dapat ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an maupun penjelasan dari sunnah nabi
b.      Timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, namun dalam keadaan tertentu sulit diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi
c.       Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu para ahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada
Masalah-masalah tersebut kemudian mendorong para sahabat untuk melakukan ijtihad. Pemikiran inilah yang akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda yang pada akhirnya menghasilkan pihak-pihak yang berbeda, masing-masing diikuti oleh pengikutnya. Perbedaan ini pada umumnya disebabkan oleh karena tidak adanya petunjuk yang pasti dari Al-Qur’an dan tidak ada pula penjelasan dari Nabi.
4.   Definisi Usul Fiqih
Ø  Menurut rangkaian kata
Usul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu usul dan fiqih yang mana lafadz usul memunyai arti sesuatu yang menjadi sandaran atau dalil. sedangkan fiqih yaitu kumpulan-kumpulan hukum. Sehingga yang dimaksud usul fiqih adalah dalil-dalil mengenai hukum secara global.


Ø  Menurut sudut pandang keilmuan
Menurut Abdul Wahhab al-Khalaf sul fiqih dapat diartikan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syariat ‘amaliah dari dalil terperinci. Sedangkan menurut Abu Zahrah usul fiqih yaitu jalan yang harus ditempuh dalam mengambul hukum-hukum dari nusus dan dalil-dalil yang disandarkan kepada nursus itu sendiri.
5.   Ruang Lingkup  Usul Fiqih
a.       Pembahasan tentang dalil
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu usul fiqih adalaj secara global. Disini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu usul fiqih tidak dibahas satu-persatu dalil bagi setiap perbuatan.
b.      Pembahasan tentang hukum
Dalam pembahasan ini hanya tertuju pada penjelasan secara umum, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al hakim), orang yang dibebani hukum (al mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al mahkum fih) serta syarat-syaratnya
c.       Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya
d.      Pembahasan tentang ijtihad
dalam pembahasan ini, dibicarakan macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad
6.   Sejarah Perkembangan Usul Fiqih
a.       Pemulaan tumbuhnya
Telah dimaklumi bahwa hukum fiqih adalah hasil ga-lian ijtihad. Dan penggaliannya atau dalam hal ijtihad, tentang Nabi sendiri pun diselisihkan oleh para ulama, apakah Nabi ada berijtihad atau tidak, walau kita lihat dari kenyataannya Nabi sendiri ada berijtihad. namun tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat.
Dan pada masa Nabi masih hidup, beliau sudah melakukan ijtihad, maka dari itu dapat disimpulakan bahwa usul fiqih telah ada sejak adanya fiqih. Karena fiqih yang dilakukan dengan jalan ijtihad telah ada sejak zaman sahabat, maka tentulah usul fiqih telah ada pada zaman itu, sekalipun belum tersusun seperti yang ada sekarang ini
b.      Orang yang pertama terkenal menyusun ilmu usul fiqih beserta kaidah-kaidahnya adalah Imam Syafi’i dengan bukunya yang berjudul “Ar-risalah”. Selain Imam Syafi’i sebenarnya telah ada ulama yang menyusun usul fiqih, yakni Imam Abu Yusuf. Tetapi karena tulisan beliau itu tidak dijaga dan dikembangkan oleh murid-murid beliau, maka hilang begitu saja.
Setah itu, mulailah bermunculan kitab-kitab usul fiqih yang dikarang oleh para ulama, baik dari madzab Syafi’i sendiri atau madzab lain. Dimana bentuk dan metode nya terkadang sama, walaupun ada pula yang berbeda. Kemudian muncul kitab usul fiqih yang dikenal dengan nama Irsyadul fukhul yang dikarang oleh Imam Syaukany, yang bersifat evaluasi terhadap materi-materi kitab usul fiqih yang ada tanpa menghiraukan madzab atau alirannya. Kemudian buku ini diringkas pula oleh salah seorang murid beliau dan diberi nama dengan kitab “husulul makmul”
7.   Perbedaan Fiqih dan Usul Fiqih
Objek fiqih sebagaimana disinggung adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia serta dalil-dalil yang terperinci. Sedangan Uul Fiqih objek kajiannya adalah methodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut sama-sama membahas dalil-dalil syara’ tetapi tinjauannya berbeda. Fiqih membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan usul fiqih meninjau dari segi methode penetapan hukum, klasifikasi penetapan argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut






BAB 3
KESIMPULAN
Fiqih adalah ilmu mengenai hukum-hukum yang mengatur keseharian umat manusia, seperti bagaimana hukumnya melakukan sesuatu, tata cara melakukan sesusatu, hingga hal-hal yang dianjurkan dan tidak dianjurkan dalam kehidupan umat islam itu sendiri. Fiqih sudah mulai ada pada masa Nabi, namun masih dalam taraf yang sederhana. Sedangkan usul fiqih merupakan dalil-dalil yang mengatur keseharian umat islam secara globlal, misalnya mengenai ijtihad. Sama seperti fiqih, usul fiqih juga sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Perbedaan antara keduanya terletak pada tingkatnya. Usul fiqih mempelajari mengenai dalil-dalil tersebut secara lebih mendalam

SARAN
            Sebagai manusia biasa saya sadar jika kesalahan tidak akan lepas dari diri saya ini. Dalam paper yang saya susun ini saya merasa masih banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam penulisan maupun tata bahasa. Kritik saran yang membangun sangat saya harapkan demi hari esok yang lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA

Bakry Nazar, Drs.. Fiqih dan Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali,1993
Djalil Basiq, Drs. H.A. S.H., M.A.. Ilmu Usul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
Khusairi Ahmad. Evolusi Ushul Fiqh Konsep dan Pengembangan Metodologi Hukum Islam. Semarang: Pustaka Ilmu, 2013
Umar Mu’in, Drs. H.A., dkk. Ushul Fiqh. Jakarta: Departemen Agama RI, 1993
Yusuf Muhammad, Dr. M.Si, dkk. Fiqh & Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005